UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
KMA No. 660 Tahun 2021 tentang PPID Kemenag.
PPID Madrasah wajib menyediakan layanan informasi publik yang meliputi:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (profil madrasah, visi misi, struktur organisasi, program kerja, laporan keuangan, sarana prasarana, prestasi, akreditasi).
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta (misalnya keadaan darurat, kebijakan penting terkait siswa).
Informasi yang tersedia setiap saat (data guru, siswa, kurikulum, hasil akreditasi, RKAM, BOS).
Informasi yang dikecualikan (data pribadi siswa, rahasia jabatan, atau informasi yang dapat mengganggu keamanan).
Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID Madrasah (tertulis/lisan/online).
Petugas menerima permohonan dan mencatat dalam register.
PPID memberikan tanda terima permohonan informasi.
Proses penyiapan informasi dilakukan maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Informasi disampaikan sesuai format yang diminta (softcopy, fotokopi, atau ditunjukkan langsung).
Hari kerja Senin–Jumat.
Jam layanan mengikuti jam kerja madrasah (misalnya 08.00 – 15.00 WIB).
Gratis untuk layanan melihat/membaca informasi.
Bila butuh salinan fisik (fotokopi/print), biaya dibebankan hanya untuk penggandaan sesuai tarif umum.
Mendapat informasi yang diminta (selain yang dikecualikan).
Mendapat penjelasan bila informasi tidak bisa diberikan.
Mengajukan keberatan jika layanan tidak sesuai standar.
Memberikan informasi secara cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.
Menyediakan daftar informasi publik (DIP) yang selalu diperbarui.
Melayani dengan ramah, profesional, dan transparan.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...